DUTAMEDAN.COM, Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun berencana membongkar gapura perbatasan antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebagai langkah mengurai kemacetan di jalur Siantar–Saribudolok. Gapura yang berada di wilayah Kecamatan Panombeian Panei tersebut selama ini dinilai menjadi penyebab utama penyempitan badan jalan (bottleneck), terutama saat puncak arus kendaraan pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Meski secara fisik gapura masih tergolong layak dan memungkinkan untuk dipugar, Pemkab Simalungun memilih opsi pembongkaran demi memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur strategis tersebut. Kebijakan ini diambil karena ruas jalan itu menjadi titik temu kendaraan dari berbagai arah, mulai dari jalan Tol Panei, ring road Siantar, simpang dua, hingga Saribudolok. Pemkab juga memperkirakan lonjakan volume kendaraan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 akan meningkat sekitar 70%–80% dibandingkan kondisi saat Nataru 2025/2026, sehingga diperlukan penanganan lebih cepat dan permanen.
Persiapan pembongkaran gapura tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa, 27 Januari 2026. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Esron Sinaga, yang hadir mewakili Bupati Simalungun, serta diikuti Kepala Dinas Perhubungan Firdaus Girsang, Kapolres Simalungun, Kapolsek, Camat, dan sejumlah pejabat terkait dari unsur pemerintah daerah maupun kepolisian.
Melalui rapat tersebut, para pihak menyepakati bahwa gapura perbatasan yang berada di ruas jalan provinsi Siantar–Saribudolok KM 3–4, Kecamatan Panombeian Panei, akan dibongkar sebelum Idul Fitri 1447 H/2026. Untuk proses administrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun ditugaskan menangani mekanisme pemusnahan serta penghapusan aset gapura sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembongkaran juga akan disinergikan dengan pengaturan lalu lintas oleh pihak kepolisian dan dinas terkait guna memastikan pekerjaan berjalan aman tanpa menimbulkan gangguan signifikan bagi pengguna jalan.