DUTAMEDAN.COM, Tanjungbalai – Dewan Pengupahan Daerah Kota Tanjungbalai, menggelar rapat kerja (raker) Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjungbalai, Senin (16/12/2024).
Rapat yang diikuti para pengurus Dewan Pengupahan Daerah Tanjungbalai, diantaranya unsur serikat buruh, serikat pekerja, Akademisi, dan unsur pemerintah itu, guna menindaklanjuti Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Baca juga: Eks Plt Bupati Langkat Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Seleksi PPPK
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 6,5%.
Anggota Dewan Pengupahan Daerah selaku perwakilan FTNP K-SBSI Kota Tanjungbalai, Hapisan Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya masih banyak menemukan perusahaan yang mempekerjakan buruh dibawah UMK.
“Masih banyak kita temukan perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan gaji dibawah UMK. Tak hanya itu, bahkan masih banyak buruh yang tidak dimasukkan manjadi anggota BPJSK,” ucapnya.
Baca juga: Perhelatan Matumona Siregar di Muara Taput Sukses
Untuk itu, Hapisan berharap agar hal ini kedepannya bisa menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha. Khusus UMK Tanjungbalai, mengalami kenaikan 6,5%. Jika sebelumnya hanya Rp3.020.000 menjadi Rp3.200 ribuan. (Red/01).