Sabtu, Januari 25, 2025
29 C
Medan

Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Oleh Personel Polsek Kapuas Hilir

DUTAMEDAN.COM, Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas – Jajaran Polda Kalteng mengsosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng perihal penyampaian pendapat didepan umum kepada masyarakat, Kel.Barimba Kec.Kapuas Hilir (Jumat, 06/12/2024).

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh anggota polsek kapuas hilir saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum

Dalam dialog tersebut personil Polsek Kapuas Hilir menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dilarang :membawa, memiliki, menyimpan senjata api, Amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahunmembawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Juga Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana. Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham bahwa dalam penyampaian pendapat ada ketentuan yang harus diikuti, agar apa yang disampaikan bisa diterima dengan baik. (Red/01).

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Siap Gelar Penanaman Jagung Serentak di 8,016 Hektar Lahannya

Deli serdang, DUTAMEDAN.COM - Sebagai wujud komitmen, Polri telah...

Klinik Polres Padangsidimpuan Raih Akresitasi Paripurna

Padangsidimpuan, DUTAMEDAN.COM - Klinik Polres Padangsidimpuan resmi dinyatakan lulus...

Babinsa Koramil 0201-16/TM Mediasi Pengelolaan Tempat Parkir di Tanjung Morawa

DUTAMEDAN.COM, Tanjung Morawa - Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan,...

Edukasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang (LLAJ), Polres Pematangsiantar Police Go To School di Sekolah YP SMK Swasta GKPI 2

Pematangsiantar, DUTAMEDAN.COM - Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Sat...

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan PP Terus Bersinergi dengan Pemerintah

DUTAMEDAN.COM, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...

BERITA POPULER

Sebanyak 24 Ribu Rumah Tangga di Jabar Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah dan PLN

Bogor, DUTAMEDAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Terbaik 1, Adilla Putri Harumkan Sumut di MTQN Korpri 2024 Kalteng

DUTAMEDAN.COM, Tebingtinggi - Dai'yah asal Kota Tebingtinggi, Adillah Putri,...

Jadwal dan Link Nonton Pertandingan Piala Dunia U-17 2023: Nasib Timnas Indonesia Ditentukan Hari Ini

Jakarta, DUTAMEDAN.COM – Hari ini, Sabtu (18/11/2023), empat pertandingan...

Pjs Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan November 2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus...

PT Eiger dan Kopassus Peduli Korban Banjir dan Stanting

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Musum penghujan yang melanda disejumlah wilayah...

Barongsai Sumut Terus Matangkan Persiapan Demi Target Emas PON 2024

DUTAMEDAN.COM - Federal Atlet Barongsai Indonesia (FOBI) Sumut terus...

Di Silaturahmi Akbar, Kerukunan Bumbun Banjar Ingin Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat

DUTAMEDAN.COM, Langkat (Sumut) - Plt Bupati Langkat H. Syah...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK