Jumat, Januari 3, 2025
23.9 C
Medan

Ini Dia 5 Nama Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan yang Terancam Hukuman Mati

DUTAMEDAN.COM, MEDAN – Lima terdakwa kasus penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2034).

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43). Kelimanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kelima terdakwa tersebut pun terancam hukuman mati. Hal itu sebagaimana terlontar dari lisan Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, saat memimpin jalannya persidangan.

Mulanya, Nani membuka persidangan dan membacakan identitas para terdakwa. Setelah itu, dia pun bertanya kepada para terdakwa mengenai adakah Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi kelima terdakwa.

Mendengar pertanyaan itu, Hendrik dan Debby menyampaikan bahwa ada PH yang telah mereka tunjuk sendiri. Kemudian, hakim pun meminta dokumen surat kuasa dari PH Hendrik dan Debby.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yaitu Arpen, Hilda, dan Syahrul tidak memiliki PH yang ditunjuk sendiri untuk membela mereka di persidangan. Seketika hakim pun mengatakan, perkara ini ancamannya serius.

“Kami tunjuk PH 3 terdakwa ini dari pengadilan, ya. Karena ancamannya (hukuman) mati ini,” sebut Nani di hadapan para terdakwa.

Setelah itu, hakim pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail, untuk membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam membacakan dakwaannya, Trian menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat itu, kata Trian, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, lanjut Trian, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.

Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.

Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.

“Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” papar Trian.

Dakwaan kedua, lanjut Trian, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tambahnya.

Dakwaan keempat, sambung Trian, Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atau kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (Red)

- Advertisement -

SUMATERA UTARA

Puncak Mudik Kedua Libur Nataru H-4 dan H-3, Dishub Sumut Pastikan Kelancaran Arus Perjalanan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Puncak mudik liburan Natal 2024 dan...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Brimob Polda Sumut Bersinergi di Pos Pelayanan Pantai Bebas Parapat Sambut Kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri

DUTAMEDAN.COM, SUMUT - Dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Lilin...

Denpom I/5 Medan Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Sapa Warga dengan Kepedulian

Medan, DUTAMEDAN.COM - Denpom I/5 Medan bersama Persit KCK...

Topics

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 42 Personil TMT 1 Januari 2025

Pematangsiantar, DUTAMEDAN.COM - Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Pematangsiantar...

Peduli Kelestarian Alam, Koramil 0815/09 Mojosari, Bersama Warga Tanam 150 Pohon di Desa Awang-Awang

Mojokerto, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Koramil...

Libur Tahun Baru, Kapolres Batubara Cek Lokasi Wisata

DUTAMEDAN.COM, Batubara - Setelah perayaan pergantian tahun baru, Kapolres...

Kapolda Jabar Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Jabar

DUTAMEDAN.COM, JAWA BARAT - Polda Jabar menggelar Rilis Akhir...

Kapolda Jatim Pimpin Anev Akhir Tahun 2024 dan Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Surabaya, DUTAMEDAN.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Related Articles