Jakarta, DUTAMEDAN.COM – Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan pemilu. Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh.
Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam: jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Bahkan sampai ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun dimata-matai.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin kepada para wartawan, Selasa (2/1/2023).
Said mengungkapkan, kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan.
“Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU,” kata Said.
Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara di mana sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian, sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja.
“Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT,” beber Said.
Kasus-kasus di atas, ujar Said, sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan “fungsi pencegahan” dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh.
“Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri. Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara,” tegas Said.
“Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan, hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara,” papar Said.
Putusan Mahkamah tersebut, sebut Said, antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
“Kemudian ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” jelas Katimsus Partai Buruh ini.
Said menyebut, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan alasan hukum diatas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh,” imbuh Said.
“Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” pungkas Said Salahudin. LN-RON
The post Partai Buruh: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Pekerja appeared first on DUTAMEDAN.COM.