BINJAI, DUTAMEDAN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pun menerima remisi khusus tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llA Binjai, Theo Adrianus Purba, diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Andi Gultom, yang dipercaya untuk menyerahkan remisi Hari Raya Natal tersebut. Penyerahan remisi di Aula Lapas Binjai, Senin (25/12).
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap Andi.
Sementara itu, Kalapas Binjai Theo Adrianus Purba menambahkan, remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Theo, Rabu (27/12).
Dirinya membenarkan, ada 82 WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus hari Natal selama 15 hari hingga Dua bulan. Ke 82 WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 61 orang, mendapat remisi satu bulan sebanyak 10 orang, mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan 4 orang memperoleh remisi dua bulan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” harap Theo.
Tak lupa, Theo juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” pungkasnya.