CILEGON, DUTAMEDAN.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang (PN) pada 2 November 2023 lalu.
Seperti diketahui mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini dari Partai Demokrat yang di PAW lantaran berpindah dan mencalonkan diri di Pileg 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis 14 Desember 2023 lalu, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, yakni DPC Partai Demokrat Cilegon.
Kemudian, dalam pokok perkara poin pertama menyatakan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial R tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Poin kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, R melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat lantaran tak menerima di PAW (Pergantian Antar Waktu). R juga turut menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar.
“R tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW dan menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar,” kata Awab kepada awak media , Jum’at (22/12/23).
Dijelaskan Awab, pihaknya menerima gugatan yang diajukan R serta mengikuti proses itu sesuai dengan proses hukum.
Awab mengaku, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kadernya, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri lantaran berpindah partai.
“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon. Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan diri dari Partai PAN,” ungkapnya.
Mantan perwira polisi ini melanjutkan, pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon juga bermusyawarah terlebih dahulu ke DPD maupun DPP sebelum melakukan PAW.
Dengan tindakan itu, lanjut Awab, R dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.
The post DPC Demokrat Cilegon Menang Atas Gugatan Mantan Kadernya appeared first on DUTAMEDAN.COM.