Lampung Utara, DUTAMEDAN.COM – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP Pemkab Lampung Utara diperkirakan akan mengalami penurunan hingga dua puluh persen pada tahun 2024 mendatang.
“Memang benar ada penurunan mengenai besaran TPP tahun 2024,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, M. Abberor, Jum.at(22/12/2023).
Persentase penurunan besaran TPP-nya diperkirakan akan mencapai dua puluh persen. Meski begitu, perkiraan tersebut belumlah keputusan akhir. Proses penghitungannya masih akan dibahas dalam rapat.
“Belum final karena masih akan dibahas,” terangnya.
Ia mengatakan, penurunan besaran TPP tersebut merujuk pada masukan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan tugasnya di Lampung Utara. Masukan mereka tersebut didasari oleh pelbagai pertimbangan. Mulai dari urusan fiskal, dan perolehan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Pertimbangan dari BPK di antaranya fiskal, dan PAD,” kata dia.
Sebelumnya, hingga jelang akhir tahun, Pemkab Lampung Utara masih belum menyalurkan tiga bulan TPP para pejabatnya. Akibatnya, banyak para pejabat yang mengeluh.
Wakil Bupati Ardian pun sempat tak dapat memastikan apakah tunggakan TPP tersebut akan dibayar separuh atau seluruhnya. Ironinya, honorarium sejumlah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang menjadi Bendahara Umum Daerah/BUD dan pejabat yang terkait dengan urusan bendahara daerah lancar-lancar saja pencairannya. (Red/01).