KUTACANE, DUTAMEDAN.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara mengadakan kegiatan Ekspose Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) tahun 2024-2028 dan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2025-2029, di oproom Setdakab, Kamis (21/12).
Hadir pada kegiatan tersebut forum komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda, para kepala OPD, camat, BBTNGL, KPH VI, para akademisnya, mahasiswa, LSM lingkungan dan para jurnalis.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, Nazmi Desky SKM, MAP dalam laporannya mengatakan, penyusunan dokumen KRB dan RPB Aceh Tenggara merupakan kewajiban Pemkab untuk memenuhi standard pelayanan minimal (SPM) BPBD dan telah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Permendagri nomor 101 tahun 2018 tentang standart teknis pelayanan dasar pada SPM pada sub urusan bencana daerah kabupaten dan perka BNPB Nomor 02 tahun 2012 tentang Pedoman Umum penyusunan dokumen KRB dan RPB,” paparnya.
Kalaksa berharap KRB dan RPB dapat menjadi acuan dan tujukan pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD dan RTRW untuk pembangunan Aceh Tenggara.
Sementara Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Aceh Tenggara Yusrizal ST, mengatakan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan Ekspose KRB dan RPB Kab Aceh Tenggara dan berharap semua OPD, dan semua stakeholder turut mendukung serta bersinergi dalam melakukan penanganan bencana di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pj Bupati berharap semoga dokumen KRB dan RPB Kab Aceh Tenggara mampu menjawab persoalan bencana, dan langkah yang tepat dalam mengurangi resiko bencana dan menjadi solusi dalam penanganan bencana.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan dokumen KRB dan RPB oleh tim penyusun dari lembaga lokal leuser wilf protection (LWP) Budiansyah, ST dan dilanjutkan diskusi dimana bertindak sebagai moderator adalah Anil Huda,ST MM dari BPBD Aceh Tenggara. (cseh)
Artikel BPBD Agara Gelar Ekspose Dokumen KRB Dan RPB pertama kali tampil pada DUTAMEDAN.