DUTAMEDAN.COM, Banyuwangi – Agus Purwanto alias Abah, seorang dukun alternatif, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran setelah diduga melakukan pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan April 2021, ketika korban berinisial W berusia 17 tahun seringkali mengunjungi rumah ABAH untuk mendapat pengobatan alternative untuk sakit punggung yang dideritanya.
Kapolsek Gambiran, AKP. Bahrudin Hidayat, Menjelaskan, Ketika korban mengeluh sakit badan dan punggungnya merasa sakit, korban meminta kepada ABAH untuk mengobati secara alternative karena ABAH adalah seorang dukun alternatif. Saat ABAH mengobati korban, ABAH memberitahukan bahwa dalam tubuh korban terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan. Namun, setelah korban tidur di rumah ABAH selama 4 hari, istri ABAH, SUMINAH, membangunkan korban karena mengigau dan ABAH menemukan “cacing pita” di punggung korban.
“”sekitar tengah malam, istri tersangka membangunkan korban yang tidur bersama anaknya, tersangka di kamarnya di karenakan mengigau Lalu korban diantar menemui tersangka di ruang tamu agar di obati,” beber Kapolsek gambiran
Ketika korban menyetujuinya, korban diminta untuk melepas pakaiannya dan melakukan tindakan seksual dengan tubuhnya. Setelah ABAH mencapai klimaks, ia berjanji bahwa “cacing pita” sudah keluar dan meminta korban untuk kembali mengenakan pakaiannya. Namun, korban merasa takut dan tidak berani melapor pada saat itu karena diancam akan disantet oleh ABAH.
“Korban W percaya saja dengan tersangka dan kemudian melepas pakaian korban, sembari melepas celana dalamnya. Korban pun di ciumi hingga meremas gunung kembar korban dalam posisi duduk,”terang Kapolsek
Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***