Selasa, Mei 20, 2025
28.2 C
Medan

Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Benny Subarja Sinaga Divonis 8 Bulan Bui

DUTAMEDAN.COM – Benny Subarja Sinaga (32) pemilik pangkalan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Medan Sunggal akhirnya hanya dijatuhi vonis 8 bulan penjara dalam perkara pengoplosan tabung gas elpiji subsidi.

Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2023) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan P

Pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, kata Pinta Uli, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.

Serta 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi selama delapan bulan penjara denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada JPU atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Mengutip dakwaan tim JPU yakni Anita, Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting mengatakan terdakwa Benny Subarja Sinaga membuka usaha pangkalan gas elpiji bernama “Pangkalan NOPANDI” yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian, terdakwa Benny Subarja Sinaga mempekerjakan terdakwa Nofandi, Roni Tanjung dan Andi Pranata Ginting di pangkalan tersebut,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa selaku pemilik usaha pangkalan itu memperoleh pasokan gas elpiji baik tabung gas ukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Agen LPG gas 3 kg Puskop Kartika “A” Bukit Barisan.

“Dalam melakukan usaha niaga gas elpiji tersebut terdakwa telah menyalahgunakan niaga dengan cara melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji atau memindahkan isi gas elpiji dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran, 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg demi mendapatkan keuntungan,” sebutnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Benny Subarja Sinaga melakukan pengoplosan gas elpiji tersebut dengan cara menyuruh atau mempekerjakan ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting untuk melakukan pengoplosan elpiji tersebut.

“Ketiga terdakwa yakni Nofandi, Roni Tanjung dan Andri Pranata Ginting melakukan pengoplosan itu atas perintah terdakwa Benny dengan menggunakan peralatan yang disediakan berupa pen (penghubung), es batu, parang, kunci monyet, obeng dan timbangan,” ujarnya.

Dikatakan JPU, kemudian gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual kepada konsumen, baik rumah tangga maupun rumah makan atau restoran yang ada di sekitar Kota Medan.

“Dari hasil penjualan itu, terdakwa Benny Subarja Sinaga akan memperoleh keuntungan sangat besar dikarenakan harga gas elpiji tersebut lebih mahal setelah dioplos ke dalam tabung elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg,” sebutnya.

Namun, lanjut JPU, pada Kamis (27/7/2023), Polda Sumut melakukan penggerebekan ke lokasi usaha pengoplosan gas elpiji milik terdakwa Benny Subarja Sinaga yakni “Pangkalan Nopandi” yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg, 124 buah tabung gas elpiji ukuran 12 jg, 14 buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg,” urainya.

Kemudian, sambung JPU, 22 buah Jos atau alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, 1 buah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, 1 buah parang dan 1 buah timbangan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sh)

SUMATERA UTARA

Wakil Walikota Herlina Hadiri Kuliah Umum Bersama Wamen HAM di USI

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen...

Sambut Kunjungan Ny Titiek Sugiharti Surya, Wesly Sebut TP PKK Ujung Tombak Pembangunan

DUTAMEDAN.COM, Siantar - Seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...

Tandatangani MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Pematangsiantar

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan...

Portal Berita Terbesar di Indonesia: Menyajikan Berita Terkini di Sumatera Utara

Daftar Portal Berita Terbesar dan Terpercaya di Indonesia: Memahami...

Jamin Kenyamanan Dimalam Hari, Polres Pematangsianțar Laksanakan KRYD Hingga Subuh

DUTAMEDAN.COM. POLRES SIANTAR - Polres Pematangsiantar melaksanakan  Kegiatan Rutin...

BERITA POPULER

Ribuan Wisatawan Padati Waterfront Pangururan Samosir

DUTAMEDAN.COM, SAMOSIR - Ribuan wisatawan dan masyarakat memadati kawasan...

Polres Labusel Bersama Pemkab Labusel Dan Forkopimda Gelar Pasar Murah Di Polsekta Kotapinang

DUTAMEDAN.COM, Labuhanbatu Selatan - Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin...

Babinsa Tingkatkan Kedekatan dengan Warga melalui Komsos di Warung Kopi

DUTAMEDAN.COM, Medan - Dalam upaya memperkuat kemanunggalan dengan warga,...

Mohon Perhatian Dinas SDABMBK Deli Serdang, Jalan Industri Kecamatan Tanjung Morawa Rusak

TANJUNG MORAWA, DUTAMEDAN.COM - Dinas SDABMBK Deli Serdang diharapkan...

Bupati Lantik Pengurus FPK Kecamatan Se Labura

DUTAMEDAN.COM, LABURA - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus,...

Pengurus KBB Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

Kuala Kapuas, DUTAMEDAN.COM - Pimpinan Daerah Kerukunan Bubuhan Banjar...

Bandar Udara Internasional Kualanamu Siap Layani 450 Ribu Penumpang pada Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Deli Serdang, DUTAMEDAN.COM - Bandar Udara Internasional Kualanamu diproyeksikan...

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Perkuat Fungsi Trantib

Medan, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2023...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (25)Asahan Terkini (18)Bali Terkini (27)Balige Terkini (5)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (12)Belawan Terkini (7)Bengkalis Terkini (3)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (100)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (8)Berita Pematangsiantar (8)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)