MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Robi Barus minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)Kota Medan segera menyelesaikan persoalan tanah milik Tiorida Simanjuntak.
Pasalnya tanah 2 persil seluas 400 meter kubik yang terletak di Jalan Masjid dan Pasar I Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia tersebut dibangun jalan dan drainase oleh Pemko Medan.
Hal ini dikatakan Robi Barus
saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Medan Lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (19/12/2023)
Saat memimpin rapat Robi Barus didampingi Wakil Ketua Abdul Rani dan anggota Ilhamsyah serta Jaya Saputra, hadir juga dalam rapat tersebut Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perwakilan Dinas PKPCKTR dan Perwakilan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan masyarakat pemilik tanah.
“Dinas PKPCKTR Kota Medan harus memanggil korban yang tanahnya dibangun oleh pemerintah, karena persoalan ini harus segera diselesaikan,” kata Robi Barus.
Kalau memang belum dibayar, segera bayarkan, jangan ditunda-tunda, ucap Robi yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan tersebut.
Dikatakan Robi, korban yang tanahnya dibangun tersebut supaya dipanggil dan dimusyawarahkan, karena itu merupakan haknya, imbuh Robi.
Sebab kata Robi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut, tanah masyarakat yang dibangun tanpa pemberitahuan dan ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan dzolim.
Senada dengan itu, Ilhamsyah dan Abdul Rani, juga meminta agar persoalan itu dapat di selesaikan melalui musyawarah. “Walaupun itu untuk kepentingan umum, tapi jangan abaikan hak-hak masyarakat,” kata Ilhamsyah.
Dalam rapat tersebut, Tiorida Simanjuntak pemilik 2 persil tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Masjid dan Pasar I Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia tersebut minta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Melalui rapat ini saya minta agar Pemko Medan segera menyelesaikannya,” pinta
Tiorida Simanjuntak seraya mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berembuk.
Tanah tersebut menurut Tiorida dibeli keluarganya tahun 1978 dan 1980, namun belakangan dibangun pemerintah untuk dijadikan jalan dan drainase tanpa ada proses ganti rugi.
Sementara itu, perwakilan Dinas PU menyampaikan areal tanah yang dipersoalkan telah masuk sebagai aset Pemko Medan, karena itu dilakukanlah pembangunan di lokasi tersebut.
Sedangkan pihak PKPCKTR menyampaikan, areal tanah yang menjadi persoalan tidak termasuk dalam program kerja untuk di lakukan pembayaran
Mendengar penjelasan itu, pihak Bappeda menyampaikan kalau Dinas PKPCKTR ada program pembelian tanah masyarakat. “Namun jika memang tanah tersebut belum terselesaikan, nanti tahun 2024 kita selesaikan,” kata perwakilan Bappeda tersebut.P06
The post Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Segera Selesaikan Persoalan Tanah Milik Tiorida appeared first on DUTAMEDAN.COM.