LANGKAT, DUTAMEDAN.COM – Plt Bupati Langkat diwakilkan kepada Sekdakab H. Amril SSos MAP melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (15/12/2023).
Pembacaan SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023 adapun kepala desa yang di lantik dan di ambil sumpah jabatan sebagai berikut :
T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028
Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025
Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang tualang periode 2019-2025
Pengambilan sumpah jabatan kepala desa PAW Kab.Langkat tahun 2023 oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP
Selanjutnya penandatanganan berita acara sumpah jabatan di saksikan oleh Drs.H.Muliyono,M.Si selalu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Nuryansyah Putra,M.Si selaku Kadis PMD Kab.Langkat.
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang dibacakan oleh Sekdakab Langkat H. Amril SSos MAP.
Ia menyampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu.
Untuk dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) Kepala Desa terpilih di 3 (tiga) desa Kabupaten Langkat Pada pelaksanaan pelantikan kepala desa antar waktu tahun 2023.
Jabatan kepala desa adalah amanah maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah subhanahu Wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa.
Untuk itu niat dan kesungguhan yang benar-benar tulus Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas saudara.
“Saya berharap bahwa pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan pembangunan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kerja saudara masing-masing akan dapat berjalan dengan lebih baik sebagaimana yang diharapkan dan semoga dalam menjalankan tugas membangun masyarakat desa kiranya saudara akan senantiasa dalam bimbingan dan ridho Allah subhanahu wa ta’ala,” sambung Sekda.
Reporter : Susanto
The post Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Dilantik di Langkat appeared first on DUTA MEDAN.