Jumat, Januari 3, 2025
25 C
Medan

PN Medan Vonis Seumur Hidup Penjara Kurir 135 Kg Ganja

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Dua terdakwa kurir 135 kilogram (Kg) ganja memvonis hukuman selama seumur hidup pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Fahren.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Putusan hukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.

Usai membacakan vonis hukuman tersebut, Ketua majelis hakim Fahren memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Para terdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 Kg.

Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kg.(BG/MED)

- Advertisement -

SUMATERA UTARA

Puncak Mudik Kedua Libur Nataru H-4 dan H-3, Dishub Sumut Pastikan Kelancaran Arus Perjalanan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Puncak mudik liburan Natal 2024 dan...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Brimob Polda Sumut Bersinergi di Pos Pelayanan Pantai Bebas Parapat Sambut Kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri

DUTAMEDAN.COM, SUMUT - Dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Lilin...

Denpom I/5 Medan Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Sapa Warga dengan Kepedulian

Medan, DUTAMEDAN.COM - Denpom I/5 Medan bersama Persit KCK...

Topics

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 42 Personil TMT 1 Januari 2025

Pematangsiantar, DUTAMEDAN.COM - Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Pematangsiantar...

Peduli Kelestarian Alam, Koramil 0815/09 Mojosari, Bersama Warga Tanam 150 Pohon di Desa Awang-Awang

Mojokerto, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Koramil...

Libur Tahun Baru, Kapolres Batubara Cek Lokasi Wisata

DUTAMEDAN.COM, Batubara - Setelah perayaan pergantian tahun baru, Kapolres...

Kapolda Jabar Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Jabar

DUTAMEDAN.COM, JAWA BARAT - Polda Jabar menggelar Rilis Akhir...

Kapolda Jatim Pimpin Anev Akhir Tahun 2024 dan Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Surabaya, DUTAMEDAN.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Related Articles