TAPUT, DUTAMEDAN.COM – Erwin Hutapea (29), warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara terduga pencuri dua unit sepeda motor ditangkap personil Polres Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka ditangkap dari tempat persembunyianya di Balige, Kabupaten Toba, Jumat (15/12).
Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan melalui release medianya, Senin (18/12) pihaknya menangkap pelaku setelah menerima pengaduan dari Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung, yang kehilangan 2 unit sepeda motor, masing-masing jenis Yamaha Vixion dan Mio Soul dari tempat usaha Laundry-nya di Jalan DI Panjaitan Tarutung, Jumat (1/12) lalu.
Ia memaparkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian itu sendiri.
Dimana, pelaku masuk ke dalam usaha laundry itu dengan memanjat dinding hingga ke atap lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku menjebol atap dan asbes gedung itu dan turun ke lantai satu.
“Setelah tiba di lantai satu, (pelaku) lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya. Selanjutnya, tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut,” papar Delianto.
Lalu, kedua sepeda motor itu diantar pelaku secara bergantian. Satu sepeda motor disembunyikannya di suatu tempat, sedangkan sepeda motor satunya lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Kota Medan dan terakhir ke Kabupaten Toba.
Mendapat laporan tersebut, Delianto mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya.
“Hanya satu sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri ke Kota Medan.Dan satu disembunyikan, tapi belum terjual,” paparnya.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)