SAMARINDA, DUTAMEDAN.COM – R, 28 tahun, karyawan PT BM yang berkantor di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, dijebloskan ke penjara Polsek Samarinda Kota, Sabtu 16 Desember 2023, dengan dugaan penggelapan jabatan dia sebagai collector atau penagih, sekaligus salesman. Uang kantor yang diduga dia tilap Rp 160 juta.
Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota menerangkan, kasus itu berawal dari audit pembayaran pelanggan (Customer), menemukan tagihan keterlambatan pembayaran tiga bulan.
Pihak perusahaan, dalam hal ini PT BM, melakukan kroscek kepada pelanggan itu. Menurut pelanggan bersangkutan, mengaku sudah melakukan pembayaran tagihan dimaksud.
“Pembayaran tagihan diberikan kepada pelaku,” kata Tri Satria Firdaus, seperti dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Sabtu 16 Desember 2023.
Dari penjelasan pelanggan itu pihak perusahaan akhirnya memastikan uang yang disetorkan ke pelaku R, tidak disetorkan ke perusahaan.
Baca juga : Polisi di Samarinda Tangkap Sopir Transportir Diduga Tilap 10.000 Liter Solar di Depok
“Dari itu, perusahaan mencatatkan kerugian Rp 160 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ujar Tri Satria Firdaus.
Menindak lanjuti laporan itu, tim unit reserse kriminal Polsek Samarinda Kota, melakukan penyelidikan, dan mengamakan pelaku R, yang bekerja di PT BM sebagai collector dan salesman.
“Pelaku telah menggelapkan uang perusahaan. Dia mengaku telah mengambil uang setoran (pelanggan) tanpa izin, dan tidak menyetorkannya (ke perusahaan) Rp 160 juta,” Tri Satria Firdaus menambahkan.
Dari kasus itu, kepolisian mengamankan barang bukti antara lain satu bundel faktur penjualan, satu bundel bukti transfer, sati lembar surat keputusan pengangkatan jabatan pelaku, dan slip gaji.
Pelaku R yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Samarinda Kota, dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi