DUTAMEDAN.COM, Siantar – Kondisi aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan.
Guna mewujudkan kondisi aman dan tertib, diperlukan sistem keamanan yang baik, dengan menekankan kesiapan sarana dan prasarana keamanan. Salah satunya, kesiapan senjata api personil keamanan Lapas.
Dalam menjalankan tugas, personil (pegawai) Lapas dapat dipersenjatai dengan senjata api. Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, dalam hal ini pada pasal 48.
“Pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge,” papar Kalapas Kelas IIA Siantar, Pithra Jaya Saragih, Kamis (14/12/2023), saat memimpin pemeriksaan senjata api.
Beranjak dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kata Pithra, kondisi senjata api pegawai Lapas Kelas IIA Siantar perlu diperhatikan melalui pemeriksaan, pemeliharaan maupun perawatan secara teratur.
Untuk itu, dua hari lalu, pemeriksaan maupun perawatan terhadap senjata pegawai dilakukan. Hal itu dilakukan secara berkala, guna mengantisipasi kerusakan atau gagal fungsi disaat senjata hendak digunakan. (*)