Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM | Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap H.M, (22), dan M.Y (21) warga Jalan. Sibatu-batu, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar memiliki narkotika diduga jenis ganja.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. JH. Pasaribu, S.H.,MH menerangkan, bahwa penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Jumat, (15/12/2023) sore sekira Pukul 20.30 WIB.
Awalnya masyarakat melaporkan adanya pengendara sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE sedang berboncengan melintas di Jalan Uwis Gara Kelurahan. Bane Kecamatan. Siantar Utara, diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Setelah mendapat informasi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga, sekira Pukul 20.35 WIB, personil Satnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda. Moses Butar-Butar, S.H meringkus kedua laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kelurahan. Bane, Kecamatan Siantar Utara .
Kemudian personil Satnarkoba langsung mengamankan kedua pengendara sepeda motor tersebut. Pada saat diamankan M.Y langsung melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yg berisi Ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput
Lalu personil langsung menyuruh M.Y untuk mengambil bungkusan yang di buangnya berisikan ganja, kemudian personil melakukan penggedahan badan terhadap M.Y. dan personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya.
Saat personil melakukan penggeledahan terhadap H.M.personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya. Saat diinterogaai kedua tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dengan berat brutto : 46,95 gram.
Kemudian kedua pemilik narkotika M.Y dan H.H beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Kedua pemilik narkotika jenis ganja sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujar Ipda Boses Butar-Butar. (Jose/r)