Jumat, Januari 3, 2025
23.9 C
Medan

Temuan 5 Mayat di Unpri, Riki Irawan SH MH : Tugas Kepolisian Menegakkan Hukum dan Wajib Memberikan Informasi yang Benar

DUTAMEDAN.COM, MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diminta harus kembali melakukan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan temuan mayat yang berada di Universitas Prima Indonesia (Unpri) di Jalan Sampul, Medan.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum (PH) kondang asal Kota Medan, Riki Irawan SH MH, terkait adanya statement dari Kapolda Sumut yang mengatakan mayat di Unpri itu adalah kadaver yang sah, Kamis (14/12/2023).

Riki mengatakan agar Kapolda Sumut jangan dengan mudahnya menyimpulkan demikian dalam konferensi persnya kepada wartawan.

“Itu adalah mayat manusia, dan negara-negara maju dan kita saja sering berjuang demi satu mayat warga negara agar bisa dikembalikan ke negara meski sudah jadi mayat. Ini kok dengan mudahnya menyimpulkan demikian,” kata Riki dengan herannya melalui sambungan telepon what’sapp, Kamis (14/12/2023).

Dikatakannya, masak untuk mayat manusia begitu gampangnya Kapolda Sumut menyimpulkan dan tidak heran kemudian hari sering ditemukan kericuhan yang viral terkait isu adanya penculikan anak atau orang untuk tujuan eksploitasi penjualan organ tubuh.

“Kapoldasu harus terbuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan terkait temuan mayat di Unpri yang sebelumnya viral. Karena tugas kepolisian selain menegakkan hukum juga wajib memberikan informasi yang benar terkait hukum,” ungkap Riki.

Dijelaskan Riki, penggunaan mayat yang diawetkan dalam ilmu kedokteran (Kadaver) untuk penelitian memang dibolehkan oleh Undang-undang terkait yaitu Undang-undang No.36 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh juncto Permenkes No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.

“Tapi perlu Kapolda Sumut perhatian ada larangan terkait hal ini yaitu dilarang memperjualbelikan dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri dan beberapa aturan terkait penempatan mayat yang diawetkan dan lamanya waktu yang diperbolehkan dalam penggunaan mayat yang diawetkan untuk ilmu pengetahuan dan sistem pelaporan ke Kementeri Kesehatan,” beber Riki.

Namun, sambung Riki, hal inikan tidak dijelaskan oleh Kapoldasu. “Pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait larangan-larangan itu harus dijelaskan oleh Kapoldasu. Ketika Kapoldasu tidak menjelaskan hal itu, akan muncul berbagai pertanyaan. Itu mayat siapa, apakah izin penggunaannya sudah dipenuhi oleh Unpri,” jelas Riki.

Masalah ini, lanjut Riki, mengingatkan kita terkait maraknya dahulu di Tahun 90-an terkait jual beli darah dan organ ginjal.

“Dalam kasus itu ternyata kan persetujuan dari yang bersangkutan saja atau keluarganya kan tidak cukup. Ini terkait mayat manusia loh. Bukan mayat hewan yang diawetkan. Mengawetkan mayat hewan saja dilindungi oleh Undang-undang dan banyak aturannya. Apalagi mayat manusia. Jadi sekali lagi saya minta Kapoldasu harus terbuka dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang atau telah dilakukan terkait temuan mayat di Unpri yang sebelumnya viral. Karena tugas kepolisian selain menegakkan hukum juga wajib memberikan informasi yang benar terkait hukum,” tandas Riki Irawan SH MH.(rel/red)

The post Temuan 5 Mayat di Unpri, Riki Irawan SH MH : Tugas Kepolisian Menegakkan Hukum dan Wajib Memberikan Informasi yang Benar appeared first on DUTAMEDAN.COM.

- Advertisement -

SUMATERA UTARA

Puncak Mudik Kedua Libur Nataru H-4 dan H-3, Dishub Sumut Pastikan Kelancaran Arus Perjalanan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Puncak mudik liburan Natal 2024 dan...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000 – Rubis.id

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Brimob Polda Sumut Bersinergi di Pos Pelayanan Pantai Bebas Parapat Sambut Kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri

DUTAMEDAN.COM, SUMUT - Dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Lilin...

Denpom I/5 Medan Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Sapa Warga dengan Kepedulian

Medan, DUTAMEDAN.COM - Denpom I/5 Medan bersama Persit KCK...

Topics

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 42 Personil TMT 1 Januari 2025

Pematangsiantar, DUTAMEDAN.COM - Bertempat di Lapangan Apel, Kapolres Pematangsiantar...

Peduli Kelestarian Alam, Koramil 0815/09 Mojosari, Bersama Warga Tanam 150 Pohon di Desa Awang-Awang

Mojokerto, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Koramil...

Libur Tahun Baru, Kapolres Batubara Cek Lokasi Wisata

DUTAMEDAN.COM, Batubara - Setelah perayaan pergantian tahun baru, Kapolres...

Kapolda Jabar Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Jabar

DUTAMEDAN.COM, JAWA BARAT - Polda Jabar menggelar Rilis Akhir...

Kapolda Jatim Pimpin Anev Akhir Tahun 2024 dan Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Surabaya, DUTAMEDAN.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto...

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

DUTAMEDAN.COM, Medan - Komsos merupakan suatu kegiatan rutin seorang...

Per 1 Januari 2025, Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Rp.5000, Pelajar Rp.3000 – Rubis.id

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan...

Related Articles