Blitar, DUTAMEDAN.COM – Kontroversi terkait perizinan pengobatan di Pondok Pesantren Nuswantoro yang dimiliki oleh Samsudin kembali menarik perhatian. Hal ini dipicu oleh kejadian meninggalnya salah satu pasien asal Surabaya di kamar mandi Pondok Pesantren Nuswantoro pada tanggal 11 Desember lalu.
Menurut Drs. H. Subkhan Mpd, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, pihaknya belum pernah menerima permohonan izin pendirian Pondok Pesantren Nuswantoro. “Kalau judulnya padepokan, tidak akan diberikan izin. Namun, untuk pondok pesantren yang baru, kami memberikan izin. Namun, saya harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subkhan menjelaskan beberapa tahapan dalam pemberian izin pendirian pondok pesantren, termasuk aspek pendukung seperti guru-guru yang mengajar, kitab-kitab yang diajarkan, dan jumlah santri. Dia juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memeriksa Pondok Pesantren Nuswantoro.
“Jadi terkait Pondok Pesantren Nuswantoro milik Samsudin, pihak Depag sendiri belum memberikan izin pendirian,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi dari rekaman CCTV, korban sebelum meninggal telah menjalani terapi sebelum pergi ke kamar mandi. Beberapa hari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, ketika dimintai keterangan, menyatakan bahwa tidak ada permohonan izin praktek kesehatan tradisional atas nama Samsudin terkait Pondok Pesantren Nuswantoro.
Christine juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk mengklarifikasi kronologis kejadian terkait dugaan praktek kestrad (kesehatan tradisional) di Pondok Pesantren Nuswantoro.
Tahun lalu, Samsudin juga pernah terlibat masalah terkait perizinan kesehatan tradisional melalui Padepokan Nur Dzat Sejati pada bulan Agustus 2022, dimana pihaknya dilarang beroperasi dalam bidang praktek kesehatan tradisional. (Didik)