DUTAMEDAN.COM, Pematang Siantar – Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) diwakili oleh Joni Monang melalui kuasa hukumnya, Muliaman Purba, SH resmi menggugat Paradep, perusahan angkutan umum yang berada di komplek SBC, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Kamis 14 Desember 2023 terpaksa ditunda karena pihak Paradep tidak menghadiri sidang, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 Desember 2023 mendatang kata kuasa Hukum Muliaman Purba, SH saat dihubungi pada Kamis Malam (14/12).
Kata Muliaman Purba, gugatan yang dilayangkan mewakili warga IWSBC ditujukan ke Paradep, Wali Kota Pematang Siantar, Kepala Dishub dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan, karena terkesan membiarkan salah satu tempat pemukiman dijadikan lokasi terminal.
“Sebenarnya disitu jelas menyalahi hukum,dari hukum agraria jelas bahwa sipemilik tanah tidak boleh sesuka hatinya membuat apa dilokasi tanah miliknya. Dimana lokasi itu perumahan harus dikembalikan dengan fungsinya. Terminal itu di Tanjung Pinggir, bukan dilokasi perumahan itu,” terang Muliaman Purba.
Dijelaskan Muliaman, secara aturan Perda soal fungsi kompleks SBC sudah jelas, namun Pemerintah Kota Pematang Siantar bersama jajarannya tidak tegas dalam melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri. Masyarakat sudah cukup bersabar walau selama ini tidak nyaman dengan kondisi tersebut.
Sementara itu, Joni Monang mengatakan atas tindakan tergugat membuat terminal bus di dalam komplek SBC mengakibatkan gangguan ketentraman, menimbulkan polusi udara, kerusakan jalan serta kelancaran akses jalan keluar masuk kepenghuni komplek SBC.
Disampaikannya, dalam hal ini kiranya Walikota Pematangsiantar dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan kota Pematangsiantar dan melalui peristiwa ini kami mendukung walikota untuk menorehkan prestasi yang akan dicatat dalam sejarah kota Pematangsiantar dengan tindakannya membela kepentingan warga kota Pematangsiantar .
“Kita berharap ada keadilan dan penegakan peraturan di komplek SBC. Sebagai warga yang taat hukum, maka kita menempuh jalur hukum,” katanya. (01.IDN)
The post IWSBC Gugat Paradep di Pengadilan Negeri Pematang Siantar appeared first on DUTAMEDAN.