Simalungun, DUTAMEDAN.COM – Kondisi aman dan tertib (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan.
Dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib diperlukan sistem keamanan yang baik dengan menekankan terhadap sarana dan prasarana keamanan di antaranya adalah senjata api (senpi).
Dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 48 dijelaskan pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senpi dan sarana keamanan lainnya.
Senjata di Lapas dan Rutan terdiri atas senpi genggam jenis pistol P-3A dan senpi bahu jenis Shotgun 12 Gauge.
Senpi merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus, sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.
Atas dasar tersebut Lapas Kelas IIA Siantar senantiasa melaksanakan perawatan dan pemeliharaan senjata secara berkala untuk mengantisipasi kerusakan atau kegagalan fungsi, apabila senjata tersebut hendak digunakan.
Dipimpin oleh Kalapas, M Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran kamtib serta personel keamanan Lapas dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Siantar, Kamis (14/12/2023).
Selain untuk menjaga agar kondisi senjata tersebut tetap baik serta optimal, kegiatan ini tentunya sangatlah bermanfaat pagi jajaran Lapas Siantar terkait ilmu terapan yang krusial bukan hanya perawatan, tapi juga penggunaan senpi yang baik.(rel)
Artikel Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Siantar Pastikan Setiap Senpi Kondisi Baik pertama kali tampil pada DUTA MEDAN.