Simalungun, DUTAMEDAN.COM – Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (12/12/2023), pukul 11.00 WIB, di Kebun Sifef, perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G. Sitohang, M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar, kami personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Selasa, pukul 11.00 WIB, di Kebun Sifef, perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, “ucap Fritzel. Rabu (13/12/2023).
Dijlaskan, tersangka yang diringkus ialah “I” alias Sukman, berusia 35 tahun, berprofesi sebagai pengangguran, dengan alamat di Huta II Nagori Wonorejo, bersama rekannya “NA”, juga berusia 35 tahun, pengangguran, beralamat di Kampung Bah Bayu, Nagori Kerasaan II.
Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika dengan berat brutto 3,31 gram, ujarnya.
Foto barang bukti yang disita Polisi.
Selain itu, polisi juga menyita 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Readmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta plastik klip kosong dan sebuah botol plastik merek Cleo selama operasi, ungkap Fritzel lagi.
“Penyelidikan dimulai setelah Aipda Sunardi, Bhabinkamtibmas dari Polsek Perdagangan Resor Simalungun, mendapat informasi dari warga tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di Kebun Sifef, di perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 12 desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka “NA” yang ditemukan memiliki paket sabu-sabu. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari “I” yang tidak lama kemudian berhasil kita amankan tidak jauh dari TKP,”bebernya.
Saat melakukan penangkapan terhadap “I”, lanjutnya lagi, personel Polsek Perdagangan sempat melakukan interogasi terhadap tiga orang laki-laki dewasa yang duduk tidak jauh dari lokasi penangkapan, yaitu AJ, SU dan AS, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka, dan diambil keterangan dari ketiga pria tersebut.
“Saat ini kedua tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam. Hal ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, “ucap Fritzel.
Atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G. Sitohang, M.H, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba.
“Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang tidak hanya merusak masa depan pemakai, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Kami dari kepolisian terus berupaya keras untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan yang baru saja kami lakukan adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas narkoba,”tutupnya.
(rel)
Artikel Polsek Perdagangan Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu dari Perkebunan Sifef, 18 Paket Sabu Ikut Diamankan pertama kali tampil pada Media DUTAMEDAN.COM.