DUTAMEDAN.COM, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AH alias Adil di Dusun Pinang Lombang Desa Sungai Raja, Kec. Na.IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan Pria (34) tahun warga Lingkungan Bangunan Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu. Pada Rabu 13 Desember 2023 itu berdasarkan info dari masyarakat yang resah melihat pelaku yang tidak dikenal selalu datang untuk memperjualbelikan narkoba dilingkungan mereka.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut, tim opsnal narkoba Polres Labuhanbatu turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul15.00 WIB, tim yang tiba di lokasi melihat target yang diinfokan dan langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan, dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba seberat 8,42 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) diruang kerjanya.
Parlando juga mengatakan, selain narkoba seberat 8,42 gram petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit HP android merek Relmi dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku A-H berikut barang bukti tersebut diatas dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap pelaku dikenakan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” paparnya.
Lebih lanjut diutarakan Kasih Humas, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu sangat berterimakasih dengan peran serta masyarakat dan Stakeholder yang turut serta berpatisipasi dalam pemberantasan peredaran Narkoba terutama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu,” pungkas Parlando.(AS)