SIANTAR, DUTAMEDAN.COM – Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar di pimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara pencurian besi pentol rel kereta api ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa, (12/12/2023) pagi pukul 08.30 Wib.
Dalam kegiatan itu IPDA Sahat Sinaga menyerahkan anak pencuri bentol besi berinisial Ar (15) dan barang bukti 1 buah karung beras, 22 besi pentol, 1 buah batu padas dan 1 potong sweater yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH yang dihunjuk sebagai Jaksa menyidangkan perkara tersebut.
Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sinegal perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta kereta api.
Terhadap Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (FRED)