Siantar, DUTAMEDAN.COM – Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sopian Purba SSos menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di acara Ekspose dan Penyerahan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), serta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Acara tersebut dilaksanakan di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Selasa (12/12/2023).
Seperti diketahui, setelah melalui berbagai proses tahapan, baik Forum Group Discussion (FGD) 1, 2, dan 3 di Kota Pematang Siantar serta FGD 1 dan 2 di kementerian/lembaga, serta konsultansi publik 1 dan 2, sampai saat ini pada tahap ekspose dan serah terima bantuan teknis penyusunan RDTR dengan sumber dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun Anggaran 2023.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor MEng Sc menyampaikan, keberadaan RDTR sangat dinantikan oleh investor yang membutuhkan kepastian ruang dalam menanamkan modal. Sesuai data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada potensi Rp2.500 Triliun yang telah mendaftarkan minat untuk berinvestasi.
“Dan 11 kabupaten/kota dari provinsi yang hadir saat ini, merupakan daerah prioritas dalam investasi sehingga dibutuhkan percepatan dalam dokumen RDTR agar dapat diintegrasikan ke sistem
Online Single Submission (OSS), dan ditargetkan oleh pemerintah pusat bahwa bulan Februari telah keluar Perkada RDTR masing-masing kabupaten/kota setelah adanya persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
“Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan daerah dalam mempersiapkan anggaran dan SDM yang kompeten serta rencana program untuk penyelesaian dokumen RDTR ini, sampai dapat digunakan dalam OSS,” lanjutnya. (*)
Artikel dr Susanti Ucapkan Terima Kasih ke Kementerian ATR/BPN di Acara Ekspose dan Penyerahan Materi Teknis RDTR, Ranperkada, serta Dokumen KLHS pertama kali tampil pada DUTA MEDAN.