DUTAMEDAN.COM – Pihak kepolisian mengungkap motif sementara seorang Bapak tega membunuh empat orang buah hatinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa pelaku Panca Darmansyah berdalih ingin menidurkan anaknya yang bungsu.
“Dia melakukan aksi kejinya mulai dari anak yang paling kecil dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya,” kata Henrikus Yossi di Jakarta, Senin (11/12).
Dia menjelaskan bahwa korban dibawa satu persatu ke dalam kamar mulai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, pelaku membekap anak-anaknya hingga tak bernyawa.
“Yang bersangkutan melakukan aksi kejinya dengan cara membekap, baik mulut maupun hidung dari anaknya,” tutur Yossi.
“Setelah itu, yang bersangkutan mencoba meyakinkan apakah anak tersebut sudah dalam kondisi meninggal atau belum dengan cara menempelkan telinga kirinya ke bagian dada anaknya. Itu dilakukan untuk mendengarkan apakah masih ada detak jantungnya,” tambahnya.
Setelah memastikan anaknya tak bernyawa, pelaku baru melakukan aksi pembunuhan ke anak berikutnya. Aksi itu dilakukan hingga keempat anaknya tewas.
“Setelah diyakinkan sudah meninggal, barulah aksi kejinya dilanjutkan ke anaknya yang ketiga, begitu pula hal yang serupa dilakukan ke anaknya yang kedua, kemudian hingga yang pertama,” ujar Hendrikus.
Sementara itu ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa masih dalam pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) meski kondisinya berangsur pulih.
“Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan,” katanya.
Henrikus mengatakan kondisi D berangsur-angsur membaik. Bahkan, D menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya.
“Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan,” ujar Henrikus.
Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari. Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Panca diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12).
Sebelum pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” ujar Henrikus.(ant/mc)