DUTAMEDAN.COM – Surat penangguhan diduga tidak ada, Polsek Padang Bolak tidak menahan tersangka. Amir Mahmut Daulay, kuasa hukum korban, menyayangkan bahwa tersangka tidak ditahan, seperti disampaikan dalam pesan WhatsApp senin pagi (11/12/2023).
Pada tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, klien kami dianiaya di depan rumah H. Halim Hasibuan, Desa Gunung Manaon UB, Kec. Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara oleh I S, terlapor berusia 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Gunung Manaon UB.
Klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sektor Padang Bolak dengan No. Pol LP/151/VI/2023/SU/TAPSEL/TPS.BOLAK, tanggal 18 Juni 2023, atas tindakan kekerasan dan penganiayaan.
Berdasarkan SP2HP Polsek Padang Bolak No.B/220/XI/2023/Reskrim, pada tanggal 24 November 2023, direncanakan menerbitkan surat ketetapan tersangka terhadap I S. Pada 30 November 2023, terlapor diperiksa sebagai tersangka berdasarkan surat No. S-Tap/131/XI/2023/Reskrim.
Namun, pada 9 Desember 2023, kuasa hukum konfirmasi ke Polsek Padang Bolak mengenai ketidakpenahan tersangka. Polsek menyebut tersangka mengajukan penangguhan, tetapi tanpa surat penangguhan. Keluarga juga meminta agar tidak ditahan, dan Kapolres Tapsel meminta Polsek Padang Bolak untuk tidak menahan tersangka.
Kuasa hukum menyayangkan tindakan Polsek Padang Bolak yang tidak menahan tersangka tanpa adanya permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka. Menurut SOP, tersangka, keluarga, atau melalui kuasa hukum seharusnya mengajukan surat penangguhan penahanan. Berita ini dikirim ke meja redaksi karena belum dapat dikonfirmasi oleh Polsek Padang Bolak.