Tebing Tinggi, DUTAMEDAN.COM – Seorang pria inisial LAS (28) ditangkap karena mencuri di sebuah toko ponsel di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membawa kabur 10 handphone dan ribuan voucher serta uang tunai dengan total kerugian Rp 57 juta.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pencurian itu terjadi di toko ponsel di Jalan Sumatera, Kecamatan Padang Hulu. Aksi pencurian itu diketahui korban pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Saat itu, korban hendak membuka tokonya dan menemukan gembok toko tersebut telah rusak. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam toko tersebut telah hilang.
“Saat akan membuka toko, korban melihat gembok toko miliknya sudah dalam keadaan rusak. Lalu, dia masuk dan melihat barang-barang di dalam toko sudah berserakan dan sebagian barang barang miliknya sudah hilang,” kata Agus, Minggu (10/12).
Korban pun mengecek CCTV toko tersebut. Setelah itu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
“Atas pencurian tersebut, total kerugian sekitar Rp 57 juta, terdiri dari ribuan voucher isi ulang, kartu perdana, 10 unit handphone, uang tunai dan lainnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Petugas pun mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankannya di salah satu SPBU, keesokkan harinya.
“Sehari setelah kejadian, pelaku LAS berhasil diamankan saat berada di SPBU Berohol Jalan Setia Budi,” kata Agus.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama dengan seorang temannya. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, dia melancarkan aksinya dengan seorang temannya yang belum tertangkap. Untuk pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Sumber : detik.com