GUNUNGTUA, DUTAMEDAN.COM – Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hexa Setia Sawit yang diduga telah merampas lahan milik keluarga Rausin Siregar seluas 7,5 Ha, Jumat (8/12) kemarin.
Dalam RDP tersebut, PT Hexa Setia Sawit mengklaim telah melakukan ganti rugi/guling tanah seluas 7,5 Ha beserta tanaman di atasnya kepada keluarga Rausin Siregar melalui Yudha Perkasa yang diberikan kepada Purba Siregar sehingga sempat terjadi ketegangan antara pihak pihak keluarga Rausin Siregar melalui kuasa hukum dan PT Hexa Setia Sawit.
RDP yang dipimpin Siramuddin Harahap dan dihadiri oleh Asisten I Pemkab Paluta memberikan opsi agar dilakukan mediasi secara kekeluargaan sehingga tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum keluarga Rausin Siregar Ramses Napitupuluh dan Joni Sandry Ritonga., Sabtu (9/12), sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dirumuskan anggota Komisi A DPRD Paluta dan pihak pemkab yang dihadiri Asisten I Saripuddin Harahap sehingga tercetus hasil mediasi kekeluargaan.
“Jadi kita sangat mengapresiasi Komisi A dan Asisten I dalam RDP ini l, yang merumuskan akan dimediasi. Di mana kita di perkara tanah adat ini masih terjadi kekeluargaan di Paluta ini,” ungkapnya.
Ramses juga berharap agar teman-teman wartawan bisa mengawal perkara ini sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dalam perkara tanah adat bisa menjadi hak mereka dan ke depannya tidak ada lagi perusahan-perusahan yang merampas tanah yang menjadi haknya di Paluta ini.
Jika nanti mediasi ini gagal, kita sangat kecewa dengan apa yang telah dirumuskan. Namun, kita juga masih punya langkah-langkah hukum sampai pihak bapak Rausin Siregar mendapatkan haknya sebagai pemilik tanah tersebut.
“Jika mediasi ini gagal, kita masih bisa PK atau menggugat ulang perusahan tersebut sampai pak Rausin Siregar mendapatkan apa yang menjadi haknya,” tegasnya.
Diketahui, RDP ini merupakan kali kedua setelah pekan kemarin tidak tercapai kesepakan. Di mana pihak perusahan tidak dihadiri oleh pengambil keputusan atau orang yang berkompeten di dalam perusahan PT Hexa Setia Sawit dan perkara ini juga sudah bergulir di Pengadilan Tinggi Padangsidimpuan pada tahun 2020. Akan tetapi Rausin Siregar tidak mendapat haknya sebagai pemilik lahan yang sah.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi