Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, berhasil mengamankan seorang pria berumur 55 tahun, berinisial BPP (55), warga Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, karena memiliki 7 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH menyampaikan, penangkapan itu dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada Jumat, 8 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.
Sesuai informasi, penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu, di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (8/12/2023), pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Moses Butar – Butar SH, berhasil menangkap seorang laki – laki sesuai diinformasikan masyarakat sedang di Lapo Tuak tersebut.
Dari laki – laki berinisial BPP itu, ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang disandangnya dan didalamnya terdapat 7 paket narkotika jenis sabu dengan total brutto 2,88 gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet.
Kemudian personil menginterogasi pelaku BPP dan mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga pelaku BPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan, kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tutup Kasat Narkoba.
(rel)