Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Dompet Berisi Rp15 Juta Diringkus Polisi

Share

- Advertisement -

PEMATANG SIANTAR, DUTAMEDAN.COM – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22 th) warga Jalan Bajiran, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, pada Jumat (8/12) sore sekira pukul 17.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra S.IK MH, menyampaikan pencurian itu terjadi pada hari Jumat, (1/12) siang sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya Gg Inpres Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari keterangan yang didapat, korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.

Tidak beberapa lama, korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Sekira pukul 14.00 WIB, saat hendak mengeluarkan uang, Nike Sihaloho baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban berupa uang hasil penjualan sebesar Rp15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan KTP atas nama korban.

Mengetahui hal itu, korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang dipasang di depan rumahnya. Terlihat dari isi rekaman CCTV tersebut, bahwa pelaku pencurian merupakan seorang laki-laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic sambil membonceng seorang anak.

Tidak terima atas kejadian itu, pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, (8/12) sore sekira pukul 17.45 WIB, Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada ditempat bilyard yang berada di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi, tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumahnya.

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Siantar langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti berupa dompet, KTP, ATM serta pakaian yang di gunakan tersangka ketika melakukan pencurian. Lalu tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

Saat ini, laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar. Tersangka MI alias Ican beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat sesuai dengan Undang-undang tindak pidana pencurian biasa Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 362 KUHPidana. (wol/azr/d1)

Editor AGUS UTAMA

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini