DUTAMEDAN.COM – Parlemen Rusia mengesahkan resolusi yang menjadwalkan pemilihan presiden pada 17 Maret 2024.
Sebanyak 162 dari 178 anggota Dewan Federasi, majelis tertinggi parlemen Rusia, menyetujui resolusi itu.
Vladimir Putin, yang memimpin Rusia sejak 1999 sebagai presiden dan perdana menteri, belum mengumumkan rencana untuk mencalonkan diri lagi, tetapi diperkirakan dia akan melakukannya.
Berdasarkan reformasi konstitusi yang disahkan pada 2020, Putin (71) berhak untuk menjabat lagi dua kali masa jabatan enam tahun. Artinya, dia masih bisa menjabat hingga 2036.
Meski dijatuhkan berbagai sanksi oleh Barat atas perang di Ukraina, yang sebentar lagi memasuki tahun kedua, kemungkinan besar Putin akan memenangi pemilihan presiden jika mencalonkan diri lagi.
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov belum lama ini menyerukan untuk “bersabar” menantikan pencalonan Putin.