MADINA, DUTAMEDAN.COM – Polres Madina berhasil menangani beberapa laporan polisi terkait dugaan penipuan. dimulai dengan peninjauan objek perkara yang dilaporkan pada 19 Juni 2023.
Pertanyaan dari polisi kepada Namlis Siregar, pelapor dalam kasus pencurian buah sawit dan penguasaan lahan, menjadi sorotan utama.
Aiptu Parlindungan SH, bersama anggota polisi, membuka surat dari pelapor dan mempertanyakan keterangan di dalamnya. Ustadz Kana, yang hadir sebagai saksi, dengan tegas membantah memiliki tanah dan kebun sesuai dengan yang dijelaskan dalam surat.
Polisi juga mengecek batas – batas yang disebutkan dalam surat laporan polisi. Namun, ketidaksesuaian dengan kenyataan lapangan terjadi, terutama terkait batas sebelah Barat yang tidak dapat ditemukan.
Ketika terlapor, Khoiruddin Nasution, diminta memberikan klarifikasi, ia dengan santun menantang Namlis Siregar untuk membuktikan klaim pencurian buah sawit. Khoiruddin Nasution menyampaikan bahwa kebun yang ia miliki telah dibeli sesuai dengan prosedur yang sah.
Meskipun suasana sempat memanas, polisi dengan sigap mengendalikan situasi. Akhirnya, proses pengecekan objek perkara dari tiga laporan polisi di Polres Madina berjalan sukses dan lancar, walaupun tidak terhindar dari beberapa koreksi dan argumen panas dari pihak terlibat.
Semua pihak terkait, termasuk pengacara pelapor dan terlapor, serta perangkat desa dan BPD Batahan I, turut hadir dalam pengecekan tersebut.
Reporter : TIM