MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Sepanjang tahun 2023 jumlah laporan terkait persaingan usaha yang masuk di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Tahun ini terdapat sebanyak 37 laporan terkait persaingan usaha sedangkan di 2022 terdapat 28 laporan yang masuk.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, dari sisi persebaran laporan di Kanwil I KPPU Kota Medan yang meliputi 5 Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, laporan dari Sumut mendominasi. Dari 37 laporan, di Sumut sebanyak 24 laporan.
“Orang Sumut ini paling suka melapor, jadi paling banyaklah laporan persaingan usaha yang masuk. Sisanya Sumatera Barat ada 3 laporan, Aceh 2 laporan, Riau 5 laporan dan Kepri 3 laporan,” kata Ridho Pamungkas saat memaparkan capaian kinerja Kanwil I KPPU tahun 2023 pada kegiatan Forum Jurnalis di Medan, Rabu (6/12/2023).
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Untuk total pengenaan denda dari putusan yang sudah inkrach di wilayah kerja Kanwil I KPPU sampai tahun 2023 sebesar Rp58 miliar. Jumlah yang sudah dibayar sebesar Rp24 miliar dan yang belum dibayar (piutang) sebesar Rp34 miliar.
“Ada terdapat tambahan denda sebesar Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara terkait tender MYC Aceh yang dibacakan pada tanggal 5 Desember 2023,” ungkap Ridho.
Dalam pemaparannya Ridho juga menyampaikan selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakehokder terkait. (m31)