MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara mengatakan siap menyukseskan Pemilu 2024. Untuk itu pihaknya membuat Gugus Tugas Pemilu bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi saat audiensi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat (2/12).
Anggia saat audiensi didampingi 3 komisioner KPID Sumut yaitu Prof. Dr Dearlina Sinaga, Dr. Ramses Simanullang dan Drs, Muhammad Syahrir, MIKom. Kehadiran 4 komisioner KPID Sumut ini terima oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Dalam kesempatan itu, Anggia mengatakan KPID Sumut sebagai lembaga negara independen siap mendukung terlaksananya Pemilu 2024. Sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran maka KPID Sumut akan melakukan kontrol agar lembaga penyiaran di Sumatera Utara bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu peserta pemilu. Baik itu pasangan presiden, calon legislatif atau partai politik.
“Kami akan menjalankan fungsi kami, sebagai lembaga pengawas media siaran, baik radio maupun televisi,” ujar Anggia.
Anggia menuturkan KPI Pusat telah menerbitkan Peraturan KPI tentang aturan penyiaran konten kampanye. Dalam peraturan itu, dimuat aturan apa yang boleh disiarkan dan apa yang dilarang. Lembaga penyiaran, baik televisi dan radio yang melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi.
“Secara umum selain PKPI yang baru diterbitkan itu, tentunya lembaga penyiaran TV dan radio tetap berpedoman pada P3SPS,” jelas Anggia
Untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut, KPID Sumut akan melakukan kunjungan ke radio dan televisi lokal di kabupaten kota di Sumatera Utara. Masing – masing anggota KPID Sumut mendapat tugas ke daerah.
Selain itu, Anggia juga menyatakan KPID Sumut berupaya meningkatkan partisipasi pemilih.
Dalam pertemuan itu, didapat beberapa kesepakatan antara dua lembaga negara ini. Diantaranya, membuat Gugus Tugas Pemilu yang melibatkan KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan KPID Sumut. Rel