MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 tersangka pencurian brondolan buah sawit lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (5/12/2023)
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Miswanto dan Aprayanudin terpaksa mencuri karena faktor kebutuhan hidup sehari – hari makin terseok seok.
Alhasil, penuntutan kedua perkara dihentikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut melalui Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.
Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya jajaran Kejati Sumut, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.
JAM Pidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menuturkan kronologis kesulitan keuangan dialami Miswanto lantaran desakan ekonomi sehingga mengutip brondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.
Namun, usai mengutip brondolan seberat 10 Kg tim sekuriti perkebunan menangkap Miswanto lalu dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana
Kemudian, Aprayanudin tersangka kasus yang sama karena mengutip brondolan buah sawit milik PT. LNK Bukit Lawang seberat 80 kg
“Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi. Pihak perusahaan pun membuka pintu maaf dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Selasa(5/12/2023).
Dijelaskan, penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan berpedoman Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 15 Tahun 2020.
“Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan semula dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Reporter : Toni Hutagalung