DOLOKSANGGUL, DUTAMEDAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar Apel Siaga dan deklarasi Kampenye Damai bertempat di halaman Kantor Bawaslu Komplek Perkantoran Purba Dolok, Doloksanggul, Selasa (5/12).
Apel Siaga Pengawasan kampanye tadi dirangkai Deklarasi Kampanye Damai oleh Parpol peserta Pemilu, tim pemenangan Capres-Cawapres. Kegiatan itu diikuti dan dihadiri Bupati Humbahas diwakili Pj. Sekdakab Humbahas Chiristison Marbun, Ketua Bawaslu Humbahas HW Pasaribu, Ketua KPUD Humbahas Maenna Cibro, Kajari Humbahas Anthoni, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, anggota Bawaslu Humbahas Efrida Purba, Eduart B Sianturi, Pimpinan Parpol peserta Pemilu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Humbahas, dan PKD Se-Humbahas.
Ketua Bawaslu Humbahas, HW Pasaribu menyampaikan bahwa sebagai aparatur tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Humbahas hingga jajaran adhoc sudah siap melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Humbahas.
Khusus pengawasan tahapan kampanye 2024, katanya kesiapan Bawaslu hingga jajaran adhoc sudah dipastikan. “Memastikan kesiapan Bawaslu, secara nasional Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota sudah melakukan apel siaga pengawasan kampanye dan deklarasi kampany damai di Tugu Monas. Selanjutnya kegiatan yang sama tingkat provinsi dilakukan di Lapangan Istana Maimun, Medan. Kemudian, Bawaslu Humbahas bersama jajaran pengawas adhoc melakukan Apel Siaga dan Deklarasi Kampanye Damai dengan Parpol peserta Pemilu yang disaksikan semua stakholder Kab Humbahas” ujarnya.
Dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 di masing-masing wilayah Kab Humbahas, aparatur Panwaslu Kecamatan dan desa agar responsif, tanggap dan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. “Jadi rekan-rekan Panwaslu jajaran adhoc, utamakan pencegahan dan pengawasan dalam setiap tahapan. Penindakan adalah solusi terakhir,” ujarnya.
Dia juga meminta peserta pemilu agar mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku. Terkait SK KPUD Humbahas Nomor 189 tentang zonasi penempatan APK (cas)