DUTAMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR – Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 (22.30 wib) berhasil mengungkap kasus Narkoba di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pem. Siantar.
Pada saat penangkapan Barang bukti didapat terdiri dari 6 (enam) paket sabu (Brutto 4,90 Gram )- 1(satu) unit HP Merk Vivo- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa plat – Uang tunai Rp. 98.000.- (sembilan puluh delapan ribu).
Tersangka Bambang Hardiansyah, adalah warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Penangkapan dilakukan Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wib, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka an.
Bambang Hardiansyah saat melintas dengan mengenderai sepeda motor di Jalan Patuan Anggi simpang Jalan Patuan Nagari Kel. Suka Dame Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan saat di perlihatkan kepada Tersangka, Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kemudian Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya.(B.01)