Jakarta , DUTAMEDAN.COM – Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan seorang pria berinisial JK sebagai tersangka disebabkan dengan tega telah membakar istrinya AM hidup-hidup hingga kritis terjadi di Jalan Haryono IV RT. 010/010 No. 3 Kelurahan Pondong pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, (28/11/2023) lalu.
Peristiwa tersebut dipicu karena tersangka merasa cemburu melihat pesan singkat istrinya kepada pria lain.
“Tersangka gelap mata dan menyiram bensin dan membakar istrinya setelah melihat chatting-an istri dengan pria lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP. Bintoro saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).
Bintoro menjelaskan, dalam kondisi terbakar, korban langsung lari keluar rumah dan meminta pertolongan.
Saksi yang melihat hal tersebut langsung membantu korban dengan menyelimutinya menggunakan sarung yang sudah dibasahi.
Beruntung, korban masih dapat diselamatkan usai dibakar suaminya karena dibantu tetangganya.
“Korban mengalami luka bakar sekitar 72 persen, dan saat ini masih dirawat di RSCM,” ucap Bintoro.
“Saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (samsul siahaan/r)