MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemiliham Umum Sumut mengerlar diskusi terkait dengan peningkatan peran media pada Pemilu 2024 dengan menampilkan marasumber Komisioner KPU Sumut Sitori Memdrofa, PWI Sumut Sugiatmo dan KIP Syafii SItourus.
Moderator dalam acara tersebut Staf KPU Sumut Evi Ratimah Daulay, berlangsung di Hotel Emeral Garden Medan Selasa (05/11/2023.
Pada kesempatan itu Sitori Mendrofa mengatakan, saat ini KPU Sumut telah menyelesailan beberapa Tahapan Pemilu yamg terakhir penetapan DCT anggota DPD DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.
Sedangksn saat ini dilalukan kampanye dimulai 28 Nov 2023, dari seluruh tahapan tersebut dibutuhkan peran media untuk suksesnya pelaksaan pemilu.
Pengurus PWI Sumut Sugiatmo dalam diskusi tersebut merngatakan, fungsi dan peran Pers dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers .dan tugas media adalah memcerdaskan masyarakat pemilih
Sedangkan Komisioner KIP Syafii Sitorus mengatakan, sesuai dengan UU Informasi Publik tugasnya adalah menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa Pemilu.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pemilu telah disiapkan Peraturan KIP No 1 tahun 2019 dalam sengketa Pemilu yañg disimpann dikelola dan diterima penyelenggara Pemilu, ujarenya.
Reporter : Amirul