Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali menangkap satu orang pria dewasa pemilik narkotika jenis sabu, Senin (4/12/2023) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Patuan Anggi, Simpang Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Identitas tersangka yaitu Bambang Hardiansyah (31), wiraswasta, warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dengan berat brutto 4,90Â gram,- 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa plat, dan uang tunai Rp. 98.000.- (sembilan puluh delapan ribu).
Pelaku Bambang Hardiansyah diamankan petugas saat melintas dengan mengenderai sepeda motor, di Jalan Patuan Anggi, Simpang Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Foto barang bukti sepeda motor yang diamankan Polisi.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu, dan saat diperlihatkan kepada tersangka, dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, Selasa sore (5/12/2023).
(rel)