Jakarta, DUTAMEDAN.COM/IMO INDONESIA – Guna mendukung netralitas desa dalam Pemilu damai, Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”. Langkah tersebut diambil mengingat Indonesia memiliki lebih dari 80.000 desa dengan latar belakang – budaya dan Pendidikan aparatur desa yang berbeda – beda. Demikian release Puspenkum Kejagung kepada media termasuk redaksi; DUTA MEDAN.COM–, Senin (4/12/2023) pagi.
“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan – bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain. Tetapi juga perlu pembangunan non – fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani ketika ditanya Oleh Tim Media Center Kejaksaan (Minggu 3/12/2023).
Implementasinya melalui Program Jaga Desa singkatan dari Jaksa Garda Desa dengan melakukan tiga hal. Pertama melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum). Kedua melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa). Ketiga membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).
Program Jaga Desa tersebut sudah dilaksanakan hampir 80% dikerjakan di desa. Lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan;
“Program Jaga Desa ini ada di Bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini. Saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/ Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara. Kemudian adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah – tengah masyarakat desa,” tegas Reda.
Lebih lanjut Reda menjelaskan, di era Pemilu 2024, pihaknya mengawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu. Dengan jumlah pemilih di desa yang begitu banyak mencapai hampir 60%, tentu saja akan banyak godaan dan intervensi. Juga banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik. Hal tersebut tentu harus dihindari sekaligus membuktikan bahwa tidak benar ada suara – suara miring tentang Kejaksaan.
“Tidak benar jika ada suara miring – miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program – program siluman. Kembali saya tegaskan bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah di satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” tegas Reda.
Pihaknya juga memastikan untuk mengawal dan menyukseskan Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai. Apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran, hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkas Reda.*.
REDAKSI.