MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa M. Yakob alias Acob dalam perkara narkoba jenis sabu 20 kilogram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin melalui putusan banding No. 1529/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Acob terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan putusan PN Medan No. 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa M. Yakob alias Acob yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan hakim PT Medan, dilansir dari SIPP PN Medan, Senin (4/12).
Dalam amar putusannya, Hakim juga memerintahkan terdakwa Acob agar tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui bahwa, di tingkat PN Medan terdakwa Acob juga dihukum penjara seumur hidup. Sementara jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, bahwa terdakwa disuruh untuk menjemput sabu 20 kg dengan upah Rp5 juta.
Namun, saat terdakwa sedang menyimpan sabu di rumah menantunya, petugas polisi datang dan melakukan penggerebekan. Alhasil, ditemukan 20 kg sabu. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA