DUTAMEDAN.COM, PALI – Tindakan tegas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu (29/11/2023) meraih kesuksesan gemilang dalam satu aksi penyergapan.
BT (34), warga Dusun II Desa Tanah Abang, Kabupaten Pali, menjadi target operasi, berhasil diamankan bersama 1,89 gram sabu-sabu.
Dilansir pada Kamis (30/11/2023), Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani SH memberikan rincian kronologis penangkapan BT. Keberhasilan ini, menurutnya, tak lepas dari kerjasama yang baik antara masyarakat dengan kepolisian.
Dari informasi yang diterima, BT sering menggunakan kediamannya sebagai tempat transaksi narkoba. “Setelah mendapat informasi, saya bersama kanit 1 Bripka Edo Caesar dan tim unit 1 Satresnarkoba Polres Pali, langsung menuju ke Target,” ungkapnya.
Pada saat penggerebekan, BT tertangkap sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi sabu-sabu. “Kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berukuran sedang dan 5 paket klip bening berukuran kecil yang diduga barang haram jenis sabu-sabu,” jelas IPTU Hamdani.
Selain barang bukti narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit timbangan silver dan 1 unit HP tipe 105 warna biru orange yang ditemukan di lantai rumah tersangka.
IPTU Hamdani menuturkan, dari keterangan BT, narkoba tersebut didapatkan dari seorang berinisial I (buron) warga Curup, Kabupaten Pali.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya mewakili Kapolres Pali.