MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Polrestabes Medan menetapkan 4 tersangka kasus perundungan (bully) dan penganiayaan dialami, M (14) siswa MAN 1 di Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan 2 pelaku dan sedang memburu 2 lainnya.
“Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, dan 2 sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Fathir, Selasa (28/11).
Adapun dua tersangka yang telah diamankan, AH seorang mahasiswa dan seorang lagi masih di bawah umur.
Diungkapkannya, peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati hingga akhirnya memicu aksi balas dendam.
“Ini dipicu dengan motif sakit hati, kemudian para pelaku nekat melakukan aksi balas dendam,” ungkapnya.
Ditanya apakah tersangka siswa aktif atau alumni, Fathir belum bersedia memberikan keterangan lebih.
“Itu nanti akan kita sampaikan, sejauh ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak kembali terjadi dapat merugikan masyarakat.
“Polrestabes Medan atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi anak-anak penerus bangsa menjadi korban,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan pembullyan itu terjadi pada Kamis, 24 November 2023, dan pelaku berjumlah kira-kira 20 orang.
” Telah terjadi pembulian pada adik saya, dia sekolah di MAN 1 Medan, awalnya dia diculik dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore oleh anak-anak yang sekolah di MAN 1 Medan dan mantan alumni MAN 1 Medan,” tulis kakak korban Anisa.
Kemudian adiknya dipaksa untuk makan lumpur hingga meminum air ludah.
“Para pembully memaksa adik saya untuk makan lumpur, menghisap sendal, makan daun dan ranting, serta meminum air ludah dari para pembuli,” ungkap Annisa.
Tidak hanya sampai disitu, korban juga mengalami tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya, seperti disiksa, ditendang, hingga mengalami luka bakar. (ROM)