Rabu, Juli 2, 2025
26.5 C
Medan

Pemilik Tanah di Jalan Patriot Sunggal Tolak Exekusi, Hakim Diminta Adil Dalam Mengambil Keputusan

Medan, DUTAMEDAN.COM – Catharine Margaretha Sitorus bersama Chandra Sitorus didampingi kuasa Hukumnya Sugianto S P Nadeak, S.H.meminta HAKIM membatalkan exekusi terhadap kami di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal seluas lebih kurang seluas 5375 M2.

“Kami juga menolak juga untuk di exekusi dan kami meminta HAKIM untuk membatalkan exekusi dan membaca berkas kami. karena memang tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan orang tua kami yang di wariskan kepada kami, kami punya sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor 02.01.06.03.1.04658, kami sudah tempati tanah tersebut sudah bekisar lima puluh tahun (50) lamannya, kami minta HAKIM adil dalam memutuskan perkara ini,” Ungkapnya pada 29 November 2023 di sebuah lokasi di Kota Medan Pukul 14.00 Wib

Masi Penjelasan Catharine Margaretha Sitorus, bahwa kami ahli waris menolak Pelaksanaan Eksekusi Atas Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023. Bahwa Penetapan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 22 Nopember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/PDT/2013/PT.MDN tanggal 04 Juni 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 319 PK/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

“Bahwa terhadap putusan perkara perdata sebagaimana disebutkan diatas yang awalnya didasari dengan adanya Gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Eksekusi William Chandra terhadap Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus (Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II) dimana Penggugat/Pemohon Eksekusi mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat/Termohon Eksekusi merupakan bagian dari kepunyaannya yang didasari atas Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 yang diperolehnya didasari hibah pada tanggal 27 Juli 1997 kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi,” Ucapnya

Lanjutnya, Bahwa Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 telah berakhir disaat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan Gugatan aquo atau dengan kata lain tanah sengketa yang diklaim Pemohon Eksekusi telah menjadi Tanah Negara Bebas, artinya tidak melekat hak apapun lagi terhadap Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 dengan Pemohon Eksekusi. Dan sebagai pertimbangan hukum berkenaan dengan Hak Pakai 34 dan 36 Tahun1963 telah berakhir didasari lagi dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 08 Desember 2016 Nomor 611 PK/Pdt/2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013 Nomor 643 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2011 Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.Mdn antara Helena Br. Hutauruk Melawan William Chandra yang mempertimbangkan dan memutus bahwa Hak Pakai Nomor 34 dan 36 tahun 1963 telah berakhir dan sudah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sehingga Pemohon Eksekusi tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan, lagi pula diatas Chandra Sitorus.

“Bahwa selain dari Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968 yang didasari atas Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor : HT.02/801-400.19/VII/2021 TANGGAL 22 JULI 2021 (terlampir) maka Penggugat/Pemohon Eksekusi tidak lagi sebagai pemilik atas tanah sengketa dan telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Lagi pula hingga saat ini tanah sengketa dikuasai oleh pemiliknya secara langsung dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya yang dibangun/didirikan oleh Tergugat/Termohon Eksekusi. Dan sampai saat ini juga Badan pertanahan Kota Medan belum membatalkan sertifikat hak milik nomor 4658/Sunggal/2011 atas nama Chandra Sitorus,” Tuturnya

Diungkapkan nya, Perlu juga kami tegaskan bahwa terhadap perkara aquo yang hendak di eksekusi ini masih ada tuntutan hukum pidana yang sedang berproses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2318/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 November 2021 atas dugaan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta authentic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh WC bersama dengan MS kedalam Akta Hibah Nomor 3 dan 4 tanggal 27 Juli 1997.

“Kami berharap serta memohon agar Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution dapat mendengarkan keluhan dan membantu kami ini dan juga kepada Komisi Yudisial agar juga ikut kembali memeriksa HAKIM beserta pekara yang dimenangkan oleh WC tersebut dan kami juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami,” Harapnya

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat di konfirmasi rabu 29/11/2023 Pukul 20.03 tidak bersedia memberikan tanggapan.

“Maaf terhadap hal ini humas tidak memberikan tanggapan,”Tulisnya
(Abdi)

SUMATERA UTARA

Amankan Sholat Idul Adha 1446 H di Empat Lokasi,Polres Pematangsiantar Turunkan 55 Personil

DUTAMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Dukung Swasembada Pangan 2025,Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Wakil Walikota Herlina Hadiri Kuliah Umum Bersama Wamen HAM di USI

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen...

Sambut Kunjungan Ny Titiek Sugiharti Surya, Wesly Sebut TP PKK Ujung Tombak Pembangunan

DUTAMEDAN.COM, Siantar - Seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...

Tandatangani MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Pematangsiantar

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan...

BERITA POPULER

SDMPKS Berikan Bantuan Bea Siswa kepada 52 Mahasiswa di Perguruan Tinggi Perkebunan

DUTAMEDAN.COM, Labuhan Batu - Sebanyak 52 mahasiswa dan mahasiswi...

Panen Hadiah Simpedes, BRI Lubukpakam Beri Hadiah Utama Mobil

DELISERDANG, DUTAMEDAN.COM - Branch Office Bank Rakyat Indonesia (BRI)...

Tinjau Pasar di PPU, Jokowi: Beberapa Komoditas Tunjukan Perubahan Positif

PENAJAM, DUTAMEDAN.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan...

Danrem 032/WBR Resmikan Penggunaan Sumur Bor Titik Air Bersih

DUTAMEDAN,COM, BUKIT TINGGI – Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Wahyu...

Antisipasi Bangsit Pilkada, Prajurit Yonmarhanlan II Padang Laksanakan Apel Siaga

Padang, DUTAMEDAN.COM - TNI AL, Pasmar 1. Prajurit Batalyon...

Pengedar dan Calon Pembeli Sabu Digagalkan Polisi saat Transaksi di Perdagangan

Perdagangan-Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Kerja keras personil Polres Simalungun melalui...

Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM - Meningkatkan pengalaman pelanggan dalam menikmati tontonan...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (25)Asahan Terkini (18)Bali Terkini (27)Balige Terkini (5)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (12)Belawan Terkini (7)Bengkalis Terkini (3)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (100)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (10)Berita Pematangsiantar (10)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)