DUTAMEDAN.COM – Personel Satnarkoba Polres Kota Pematang Siantar, menangkap seorang pria karena memiliki sabu di Jalan Seram Gang Amal, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Pria itu berinisial HN (25). Dari HN, disita barang bukti sembilan paket sabu seberat brutto 23.07 Gram, satu  unit HP Merk Samsung, satu sendok terbuat dari pipet.
Kemudian, uang tunai Rp147 ribu, satu koper warna biru, satu unit sepedamotor honda Beat BK 5515 TAL.
Informasi diperoleh, pada Senin 27 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HN di Jalan Seram Kota Pematang Siantar.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu dan satu sendok dari pipet di dalam jok dan satu paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik tersangka.
Ketika diinterogari, HN mengaku ada menyimpan tujuh paket sabu rumahnya di Jalan Catur Gang Langgar Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Dan HN dibawa ke rumahnya dan bersama Ketua RT, personel polisi melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar tersangka, Team mendapatkan barang bukti sabu dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung