BINJAI, DUTAMEDAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.892 butir dari penangkapan dua orang terduga bandar.
Bermula dari tertangkapnya MN (52 tahun) dan HB (33 tahun) di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (23/11) lalu.
Dari hasil penggeledahan MN dan HB, personel Sat Narkoba Polres Binjai menyita barang bukti berupa 972 butir pil ekstasi warna coklat, satu unit Hp Iphone warna hitam dan satu unit Hp ViVo warna biru.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, menyebut informasi yang diterima dari masyarakat diatensi dengan melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud.
“Ditemukan dua orang laki-laki, saat didekati oleh petugas mereka langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan. Saat diperiksa pria berinisial MN mengaku warga Desa Ujong Baroh Kabupaten Aceh Utara, dan HB warga Desa Gampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” bebernya.
Hasil introgasi terhadap kedua terduga tersangka, mereka mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki bernama AH di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat itu juga Tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di Jalan Sei Kapuas dan mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat, namun terduga AH tidak ditemukan di TKP,” ujarnya lagi, Selasa (28/11).
Terhadap MN dan HB dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi