JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keppres Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Dalam Keppres itu juga tertuang pengangkatan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.
“KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11).
Ghufron menyebut dirinya dan insan KPK lain mendukung penuh kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Mawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya membuka diri memperbaiki internal dan eksternal. Ghufron juga yakin Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.
“Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK,” kata Ghufron.
KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum untuk Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir ulang memberikan bantuan hukum terhadap Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri usai diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Firli Bahuri diberhentikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak.
“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial,” ujar Johanis dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11).
Berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya.
“Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan,” Johanis menandaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya akan memberikan batuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu disampaikan Alex lantaran saat itu Firli Bahuri belum diberhentikan oleh Jokowi.
Menurut Alex, karena Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK, maka pantas diberikan bantuan hukum.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11) lalu. (liputan6/pel/d2)